Sejarah Singkat

Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuharhary.
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.
Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan, Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri”.
Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama. Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Maksud dan tujuan membentuk Kementerian Agama, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.
Terbentuknya Departemen Agama Pusat yang dilengkapi dengan strukturnya bidang tehnis di bawah Direktorat daerah Jawa Barat dibentuk Jawatan Urusan Agama; Jawatan Pendidikan Agama; Jawatan Penerangan Agama dan Jawatan Peradilan Agama: berdiri secara mandiri langsung bertanggung jawab ke Direktoratnya masing-masing.
Begitupun di daerah Kabupaten/ Kota dibentuk Kantor Urusan Agama; Kantor Pendidikan Agama; Kantor Penerangan Agama dan Pengadilan Agama, dengan ujung tombak di Kecamatan adanya Kantor Urusan Agama dan para Penilik Agama.
Dalam perkembangannya istilah Jawatan diganti dengan Inspeksi Urusan Agama; Inspeksi Pendidikan Agama; lnspeksi Penerangan Agama dan Inspeksi Peradilan Agama, termasuk pergantian istilah di daerah Kabupaten/ Kota, kecuali Pengadilan Agama dan KUA serta para penilik tetap tidak ada perubahan.
Sejak tahun 1972 dengan struktur baru Dep. Agama dibentuk Perwakilan Departemen Agama Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan istilah Inspeksi diganti dengan Bidang untuk Tingkat Provinsi dan Seksi untuk Kabupaten/ Kota, juga ada tambahan Bidang dan Seksi yaitu Bidang Perguruan Agama Islam dan Bidang Urusan Haji.
Dengan perubahan struktur baru, maka dengan digantinya istilah Perwakilan menjadi Kantor Wilayah Dep. Agama Provinsi, maka menjadi satu atap, tidak seperti semula masing-masing mengurusi kebutuhannya melalui Direktoratnya masing-masing.
Pada awalnya, Kabupaten Subang merupakan bagian dari Kabupaten Purwakarta. Di mana wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, dan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered. Sedangkan Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa yang meliputi Kecamatan Wanayasa, Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.
Pada tahun 1968, Kabupaten Subang secara resmi berpisah dari Purwakarta, yang selanjutnya urusan keagamaan diatur oleh Dinas Urusan Agama (DUA) Kabupaten Subang yang beralamat di jalan Kaum Subang. Kantor yang sangat sederhana ini didapat dari iuran swadaya para pegawai pada waktu itu yang hanya terdiri dari delapan ruangan yaitu;
1. Ruang Kepala
2. Ruang Kepenghuluan
3. Ruang Kesekretariatan
4. Ruang Kepegawaian
5. Ruang Keuangan
6. Ruang yang mengurus Ibadah sosial
7. Ruang Badan Kesejahteraan Masjid (BAKEMAS)
8. Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Pada tahun 1982, Kantor Dinas Urusan Agama (DUA) Kabupaten Subang, yang dikepalai oleh H. Atang Suryana, pindah ke Jalan Mayjen Sutoyo No. 39 Subang sampai dengan hari ini. Dalam perkembangan selanjutnya Instansi ini berubah nama dari Dinas Urusan Agama (DUA), menjadi Kantor Departemen Agama (Kandepag), dan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 01 Tahun 2010, Departemen Agama (Depag) berubah lagi menjadi Kementerian Agama (Kemenag).
