Visi dan Misi


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki visi misi, yakni :

  • Visi :

    “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

  • Misi :

    1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

    2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

    3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;

    4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

    5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;

    6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berdasarkan Visi dan Misi Kementerian Agama RI, Kantor Kemenag Subang memiliki visi dan misi demi mencapai Visi Misi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020, yaitu :

  • Visi :

    “Terwujudnya Masyarakat Subang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

  • Misi :

    Dalam upaya mencapai visi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang telah menyusun 7 (tujuh) misi sebagai pendukung, yaitu:

    1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;

    2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama;

    3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;

    4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;

    5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;

    6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan;

    7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam 8 (delapan) tujuan sesuai dengan masing-masing sasaran. Berikut indikator realisasi dan pengukuran capaiannya, yaitu:

    a. peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;

    b. pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis;

    c. pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata;

    d. peningkatan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;

    e. peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

    f. peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama;

    g. peningkatan akses pendidikan umum berciri khas agama dan pendidikan keagamaan;

    h. peningkatan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.